Akhirnya, Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Anak DPR RI Aniaya Pacar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menyertakan pasal mengenai pembunuhan dalam kasus penganiayaan oleh anak anggota DPR RI, GRT (31).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan dari gelar perkara, penyidik meyakini bahwa ada peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
“Makanya tersangka GRT kami terapkan pasal premier 338 KUHP yang bebunyi, 'Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan berencana',” katanya, Rabu (11/10).
Adapun subsidernya, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiyaan yang Mengakibatkan Kematian.
Sebelumnya, tersangka GRT hanya dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Hendro menjelaskan perubahan pasal yang ditetapkan dalam kasus ini tentunya berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan saat rekonstruksi dan gelar perkara.
“Kami menemukan beberapa fakta kemudian kami gelarkan dengan melibatkan para ahli beberapa masukkan kami simpulkan dan kami putuskan,” ucap Hendro.
Setelah dilakukan proses gelar perkara, penyidik akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan kepada JPU. (mcr23/jpnn)
Polisi ubah pasal kasus anak DPR RI aniaya pacar dengan pasal terkait pembunuhan, yakni 338 KUHP.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News