Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua Bawaslu Surabaya Disidang Besok
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya pada Jumat (6/10) pukul 09.00 WIB.
Sidang tersebut terkait Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadukan Achmad Aben Achdan.
Aben mengadukan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam merekrut panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo.
Selain itu, Agil diadukan atas permintaan uang yang dia lakukan sebesar Rp5 juta kepada calon panwaslu sebagai jaminan agar terpilih.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua, Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang nanti mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi-saksi, atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang kode etik itu bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP @medsosdkpp.
Ketua Bawaslu Surabaya akan menjalani sidang kode etik dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang perekrutan panwaslu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News