Kepala Desa di Pamekasan Dilaporkan Bawaslu Masuk dalam DCS DPRD
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Bawaslu Pamekasan mendapat aduan dari masyarakat terkait kepala dan perangkat desa yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD untuk Pemilu 2024.
Pihaknya sedang menggerakkan panitia pengawasan kecamatan (panwascam) dan desa untuk menyelidiki aduan tersebut.
"Sejak kemarin anggota kami sudah bergerak menyelidiki kebenaran pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu Pamekasan," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, Selasa (5/9).
Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengumumkan DCS bakal calon legislatif DPRD tingkat kabupaten untuk Pemilu 2024, pihaknya langsung membentuk posko pengaduan untuk menyerap informasi temuan dugaan pelanggaran.
"Di antara pengaduan yang disampaikan masyarakat ke posko pengaduan itu, salah satunya tentang adanya kepala desa dan staf aparat desa yang masuk DCS," ujarnya.
Karena itu, pihaknya langsung menanggapi pengaduan itu dengan memerintahkan panitia pengawas pemilu kecamatan dan panitia pengawas desa untuk menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.
Sesuai ketentuan, aparat pemerintah yang hendak mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Komisioner KPU Pamekasan Moh Amiruddin mengakui memang ada laporan yang disampaikan masyarakat tentang adanya bakal caleg salah satu partai politik yang telah masuk DCS. Akan tetapi, belum mengundurkan diri sebagai kepala desa.
Bawaslu Pamekasan menyelidiki pengaduan masyarakat terkait bacaleg dari kepala desa dan perangkat desa setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News