Daniel Rohi Sebut RPP Turunan UU Kesehatan Mengancam Petani & Industri Tembakau

Rabu, 04 Oktober 2023 – 19:57 WIB
Daniel Rohi Sebut RPP Turunan UU Kesehatan Mengancam Petani & Industri Tembakau - JPNN.com Jatim
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP Daniel Rohi. Foto: Dok. Pribadi Daniel.

Alasan yang digunakan, petani di daerah tertentu di Jatim menanam tembakau menjadi budaya dan identitas kultural mereka. 

Para petani didorong beralih komoditas identik dengan mencabut budaya dan identitas mereka.

"Jatim adalah penghasil nomor satu tembakau nasional dengan total 130.202 ton per tahun atau penyumbang 65 persen produksi tembakau nasional," tuturnya.

Upaya kalangan kesehatan mematikan industri rokok juga akan berpengaruh pada penurunan pendapatan negara, mengingat cukai rokok penyumbang besar APBN. 

Pada 2022 kontribusi cukai rokok memberi sumbangsih mencapai Rp 218,6 Triliun.

Realisasi penerimaan cukai wilayah Jatim tahun 2022 mencapai Rp 135,16 triliun atau sebesar 61,83 persen. Adapun jumlah pabrik rokok terdaftar di wilayah Jatim sebanyak 754 dan mempekerjakan ribuan pekerja. 

Terpisah, Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K Mudi mengungkapkan keberatannya terhadap penyusunan peraturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya dorongan bagi petani untuk alih tanam.

“Konversi tanaman tembakau agak sulit dikarenakan tidak ada tanaman hortikultura lainnya yang mempunyai nilai sepadan dengan hasil panen dari tembakau,” kata Mudi.

Daniel Rohi meminta terbuka terhadap aspirasi semua pihak, apalagi yang paling terkena imbas adalah petani tembakau dan industri hasil tembakau (IHT).
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News