Kejaksaan Ingatkan Tak Boleh Ada Pungutan, CSR Boleh
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mewanti-wanti seluruh kepala sekolah SMA sederajat di daerah itu tidak menarik pungutan kepada wali murid.
Pemerintah telah memberikan kebutuhan dan fasilitas sekolah melalui dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), termasuk program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto seusai menjadi narasumber sosialisasi pengelolaan dana BOS di Aula SMA Negeri 1 Situbondo, Senin (2/10).
"Sekolah melalui komite boleh mengajukan permohonan bantuan dana CSR perusahaan-perusahaan untuk kemajuan sekolah, tetapi tidak meminta sumbangan kepada wali murid," katanya.
Dia meyakini kalau kepala sekolah mengelola dana BOS maupun BPOPP dengan benar dan sesuai aturan, tentu tidak akan ada permasalahan.
Agus menyampaikan sejauh ini Kejaksaan Negeri Situbondo belum menerima pengaduan terkait dengan pengelolaan dana BOS dan BPOPP.
"Belum ada pengaduan kepada kami karena hampir semua SMA/SMK sederajat datang kepada kami berkonsultasi dan meminta pencerahan tentang hukum," ujarnya. (antara/faz/jpnn)
Hingga saat ini, Kejari Situbondo belum menerima pengaduan wali murid tentang pengelolaan dana BOS dan BPOPP.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News