Pemkab Pamekasan Pecat 5 ASN 'Nakal', Satunya Tak Dapat Pensiun
Menurut catatan Saudi, total jumlah ASN yang terlibat pelanggaran sejak Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 10 orang, lima di antaranya dipecat.
Kelima ASN yang dipecat itu bertugas di beberapa OPD. Satu ASN bekerja di kecamatan, tiga orang lainnya di Dinkes Pamekasan, dan satu lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan.
"Ini perlu kami sampaikan kepada khalayak agar masyarakat tahu bahwa pemerintah bekerja secara disiplin untuk layanan dan kepentingan publik, ucap Saudi.
"Jika ada ASN nakal atau melakukan pelanggaran hukum dan merongrong NKRI, pasti akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (antara/faz/jpnn)
Sejak Januari 2023, sebenarnya ada 10 ASN Pemkab Pamekasan yang terlibat pelanggaran dan lima di antaranya kini dipecat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News