Pemkab Pamekasan Pecat 5 ASN 'Nakal', Satunya Tak Dapat Pensiun

Jumat, 29 September 2023 – 16:35 WIB
Pemkab Pamekasan Pecat 5 ASN 'Nakal', Satunya Tak Dapat Pensiun - JPNN.com Jatim
Lima ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan dipecat karena bolos kerja. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Lima ASN Pemkab Pamekasan dipecat karena bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.

"Ada juga yang tidak masuk kerja hingga 28 hari secara kumulatif tanpa keterangan," kata Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman, Jumat (29/9).

Dari lima ASN nakal tersebut, kata dia, satu orang di antaranya terpaksa tidak menerima gaji pensiun karena masih berusia di bawah 50 tahun.

"Rata-rata mereka telah bekerja selama 20 tahun lebih di Pemkab Pamekasan," ujarnya.

Mantan Camat Kota Pamekasan itu menjelaskan pemecatan ASN itu mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pada Bab IV disebutkan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kelima ASN tersebut tidak bisa menjalan fungsi dan perannya sebagai abdi negara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan itu," ujarnya

Sejak Januari 2023, sebenarnya ada 10 ASN Pemkab Pamekasan yang terlibat pelanggaran dan lima di antaranya kini dipecat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News