Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Lewat Jasa Kereta Senilai 200 Juta

jatim.jpnn.com, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman barang senilai ratusan juta rupiah.
Barang berupa ratusan ribu batang rokok ilegal itu dikirimkan dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang menggunakan kerata api.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan ada sebanyak 176 ribu batang rokok ilegal yang disita tim saat operasi yang dilakukan pekan lalu tersebut.
"Secara keseluruhan, ada 9.840 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 176.720 batang," kata Gunawan, Rabu (13/9).
Dia menjelaskan penindakan yang dilakukan tim Bea Cukai Malang tersebut, bermula dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kota Malang menggunakan jasa ekspedisi, salah satunya kereta api.
Berbekal informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan pemeriksaan pada kantor jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, lalu mendapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai.
"Ada dua koli atau setara dengan 2.510 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai. Ini akan dikirimkan menggunakan kereta api tujuan Jawa Barat," ujarnya.
Seusai melakukan penyitaan ribuan bungkus rokok ilegal itu, tim Bea Cukai Malang kembali memeriksa jasa ekspedisi lain di wilayah yang sama. Tim menemukan lima koli atau 7.330 bungkus rokok ilegal yang siap dikirim ke luar wilayah.
Sebanyak 9.840 bungkus atau setara 176.720 batang rokok ilegal senilai Rp202,2 juta digagalkan Bea Cukai Malang lewat jasa pengiriman kereta api.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News