Duh, Warung & Toko di Ponorogo Masih Banyak Menjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Dari hasil operasi gabungan tersebut, pihaknya juga akan mencari sales yang mengedarkan rokok ilegal tersebut untuk dilakukan penindakan.
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengonsumsi ataupun memproduksi rokok ilegal.
"Kami akan cari salesnya setelah itu akan kita proses sesuai undang-undang," tuturnya.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni, pertama tidak terdapat pita cukai di kemasan rokok atau biasa disebut rokok polos.
Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dengan kemasan pita cukai bekas pakai. Keempat, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya. (antara/mcr12/jpnn)
Petugas gabungan menemukan warung dan toko di Ponorogo masih menjual rokok ilegal tanpa cukai.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News