LPAI: Pelaku Pencolokan Mata Siswi SD di Gresik Wajib Dididik di Lembaga Khusus
Kasus yang dialami SAH ini tentunya memperihatinkan. Sebab, dalam UU Perlindungan Anak sudah ditegaskan bahwa setiap anak wajib dilindungi di tindak kekerasan di lingkungan sekolah, baik yang dilakukan pengelola sekolah, guru, ataupun temannya sendiri.
“Jadi, selayaknya harus diciptakan sekolah yang ramah anak yang bebas dari tindak kekerasan, bullying, perundungan, pemalakan, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Dengan kasus ini, kata Kak Seto, harus dilakukan pembenahan dan pencegahan agar hal serupa tak terulang kembali.
“Mudah mudahan kita juga bisa menciptakan sekolah yang ramah anak yang bebas dari berbagai tindakan kekerasan dengan pencegahan yang terus menerus dilakukan oleh para guru dan orang tua lewat kegiatan ramah anak baik di sekolah maupun di dalam keluarga,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan duka mendalam bagi korban berinsial SAH (8) yang duduk di bangku ke 2 SD tersebut.
“Saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas terjadinya peristiwa yang cukup memprihatinkan kita semua,” pungkas Kak Seto. (mcr23/jpnn)
Pelaku pencolokan mata siswi SD di Gresik harus tetap mendapatkan hukuman dan pembinaan di lembaga khusus.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News