LPAI: Pelaku Pencolokan Mata Siswi SD di Gresik Wajib Dididik di Lembaga Khusus
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tetap mendukung upaya penegakan hukum kepada pelaku yang mencolok mata siswi SD berinsial SAH (8) yang mengalami kebutaan.
Dugaan sementara pelaku yang tega mencolok mata SAH itu merupakan kakak kelas korban. Artinya, baik pelaku maupun korban sama-sama anak di bawah umur.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kak Seto Mulyadi mengungkapkan kasus ini memberikan dampak yang luar biasa baik pada korban maupun lingkungan sekolah.
Maka dari itu, untuk membuat jera si pelaku tentu tetap harus dilakukan penegakan hukum, yaitu pemidanaan.
Dalam pelakasaan penegakam hukum, tentunya juga harus mempertimbangkan banyak hal, mengingat pelaku juga masih di bawah umur.
“Pelakunya ini anak maka berdasarkan pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana anak. Artinya, pemidanaan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa, tetapi sifatnya lebih edukatif dan didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” jelas Kak Seto, Senin (18/9).
Kak Seto mengungkapkan meski menjadi pelaku kekerasan, dia tetap memiliki hak tumbuh dan berkembang sehingga tetap mendapatkan pendidikan jalur formal atau informal.
“Tumbuh kembangnya dipenuhi, tetapi juga harus merasakan tindakan melukai temannya sendiri adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Pelaku pencolokan mata siswi SD di Gresik harus tetap mendapatkan hukuman dan pembinaan di lembaga khusus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News