Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Tewaskan 2 Orang, Pengemudi Hiace Jadi Tersangka

jatim.jpnn.com, MALANG - Seorang pengemudi travel berinisial MN (23) ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan di Tol Pandaan-Malang KM 85.400A.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita mengatakan peristiwa kecelakaan pada 29 Agustus sekitar pukul 08.15 WIB itu menyebabkan dua korban meninggal dan enam luka-luka.
“Sat Lantas Polres Malang menetapkan pengemudi hiace sebagai tersangka,” kata Agnis, Kamis (31/8).
Dia menjelaskan kecelakaan di Tol Pandaan-Malang melibatkan dua unit kendaraan, yakni Toyota Hiace berpelat nomor W-7619-N dan truk Isuzu NKR66 E-8879-BA.
Dari hasil penyelidikan, sipir travel dinyatakan dalam kondisi mengantuk saat kecelakaan terjadi. Sebab, diketahui baru saja mengemudi di kawasan Tuban sehari sebelum kejadian.
"Saat di Sidoarjo, bukannya istirahat, tetapi malah minum kopi bersama temannya di angkringan sampai pukul 02.00 WIB," ujarnya.
Setelah itu, si sopir tidur sejam di tempat angkringan dan bangun pukul 03.00 WIB. Kemudian mengambil kendaraan di tempat rental menjemput tamu pukul 05.00 WIB.
"Pengemudi mengalami kelelahan yang cukup ekstrem sehingga pada saat di tempat kejadian perkara memang mengantuk dan terjadi microsleep," ungkapnya.
Pengemudi Hiace ditetapkan tersangka dalam kecelakaan di Tol Pandaan-Malang yang menewaskan dua orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News