Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Tewaskan 2 Orang, Pengemudi Hiace Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil TKP, diketahui sopir tersebut tidak melakukan pengereman pada lokasi kejadian. Kendaraan yang dikemudikannya menabrak bagian belakang truk yang ada di depan.
"Untuk truk sudah jelas sekali terlihat sudah menggunakan sein ke kanan karena untuk mendahului kendaraan truk tronton yang ada di depannya. Namun, pada saat yang bersamaan dari pengemudi tidak menggunakan rem sama sekali," tuturnya.
Adapun korban meninggal dunia bernama Syamiri Thairan (64), warga Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dan Rusiti Tairan (66) warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Korban luka-luka yakni Mayani Tairan (68), warga Kabupaten Sambas, Rahmawati (50) warga Kabupaten Bengkayang, Rusminah (66), warga Kabupaten Sambas, dan Lutfiati Shofiatulail (21), warga Kabupaten Bengkayang.
Selanjutnya, Sukamdi, (61), warga Kabupaten Bengkayang, dan Nurhayati (70), warga Kabupaten Sambas. Seluruh korban dalam kejadian kecelakaan tersebut berasal dari wilayah Kalimantan Barat.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu digunakan karena pengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia. (antara/mcr12/jpnn)
Pengemudi Hiace ditetapkan tersangka dalam kecelakaan di Tol Pandaan-Malang yang menewaskan dua orang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News