Ancaman 2 Tahun Menanti Bagi Pedagang yang Nekat Jual Daging Gelonggongan

Rabu, 30 Agustus 2023 – 10:35 WIB
Ancaman 2 Tahun Menanti Bagi Pedagang yang Nekat Jual Daging Gelonggongan - JPNN.com Jatim
Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran daging di Surabaya.

Hal tersebut dilakukan seusai adanya temuan pengiriman daging gelonggongan dari luar Surabaya ke Pasar Pegirian, Sabtu (26/8).

Kepala DKPP Antiek Sugiharti mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, dan kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong ini.

Apabila masih ditemukan ada peredaran daging gelonggongan, pihaknya akan membawanya ke jalur hukum. Pemasok daging dan juga pemesan bisa dikenakan hukuman paling lama dua tahun penjara.

“Praktik penggelonggongan sapi merupakan praktik pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302,” kata Antiek.

Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau paling banyak Rp4 miliar.

“Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktik penggelonggongan untuk berhenti melakukan prakteknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen,” ujarnya.

Antiek menjelaskan peredaran daging sapi gelonggongan ini menimbulkan kerugian bagi konsumen karena daging ada ketidaksesuaian kualitas daging sehingga berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi.

Perketat peredaran daging, Pemkot Surabaya siap bawa ke ranah hukum jika menemukan pedagang nakal.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News