Ratusan Warga Surabaya Tuntut Pengahapusan Surat Ijo
Lewat aksi ini juga, pihaknya menagih implementasi terkait surat edaran Kemendagri yang ditujukan kepada wali kota, gubernur agar melakukan verifikasi tanah-tanah surat ijo.
“Verifikasi itu maksudnya dipilah mana yang benar-benar asli aset pemkot mana yang bukan, kalau bukan lepaskan kembalikan ke negara menjadi tanah negara, otomatis kami bisa mengurus menjadi SHM sesuai peraturan negara, bukan beraturan pemkot atau perda,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan dirinya telah berupaya melakukan pembebasan surat ijo. Namun tidak bisa lantaran lahan surat ijo merupakan aset pemerintah.
“Sudah kami lakukan mengirim surat pelepasan (lahan) yang sampai 200 meter persegi dengan tidak ada nilai bisa jadi SHM, tapi ternyata tidak boleh karena itu aset negara,” ujarnya ditemui terpisah.
Dia minta semua pemilik surat ijo menjalankan aturan sebagaimana mestinya dan tidak lagi mempermasalahkan.
“Itu harus ada sewa kalau dilepaskan, harus ada ganti rugi sesuai appraisal. Atau bisa SHM, tetapi PP diubah, tetapi apa mungkin, karena PP dibuat untuk mengamankan aset negara,” tandas Eri. (mcr23/jpnn)
Geruduk kantor Balai Kota, sejumlah warga Surabaya menuntut Surat Ijo dihapuskan
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News