Pakar Sebut PP Nomor 28 Tahun 2022 Cacat Hukum, Perlu Dilakukan Uji Materi

Senin, 14 Agustus 2023 – 21:19 WIB
Pakar Sebut PP Nomor 28 Tahun 2022 Cacat Hukum, Perlu Dilakukan Uji Materi - JPNN.com Jatim
Diskusi publik 'Perlindungan Hak Warga dari Kesewenang-wenangan Negara: Membedah Konstruksi Peraturan presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum di Malang, Senin (14/8). Foto: Dok. Fajar untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, MALANG - Pakar Administrasi Negara dari Universitas Brawijaya Dr Dewi Cahyandari menyatakan secara ontologis pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 patut dipertanyakan.

"Apakah negara bisa disamakan dengan privat dalam piutang negara sehingga bisa mencabut hak-hak keperdataan warga negara dalam hal piutang negara," tanya Dewi dalam diskusi publik 'Perlindungan Hak Warga dari Kesewenang-wenangan Negara: Membedah Konstruksi Peraturan presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum di Malang, Senin (14/8).

"Faktor masyarakat apakah siap mendukung pelaksanaan PP tersebut? Dari budaya hukum juga apakah bisa mengakomodir kehadiran PP ini?," imbuh dia.

Sementara itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Sumali menyebut PP Nomor 28 Tahun 2022 memang punya banyak kecacatan.

Dia juga mempertanyakan Undang-Undang Panitya Urusan Piutang Negara Tahun 1960 yang baru dibuat peraturan pemerintahnya pada 2022.

"PP Nomor 28 Tahun 2022 tidak punya konsideran secara filosofis dan sosiologis. Jangan-jangan PP ini dibuat karena pemerintah memang kekurangan akal dan dana untuk membangun ibu kota negara," ucapnya.

Dia melanjutkan PP tersebut sarat dengan aspek perdata dan terlalu luas dampaknya terhadap aspek-aspek layanan publik, seperti pelayanan kependudukan, pencekalan, bahkan terlalu melampaui kewenangan negara.

Sumali punya pandangan, jika PP Nomor 28 Tahun 2022 itu sangat cacat hukum lantaran tak mengandung norma.

Pakar Administrasi Negara dari UB dan UMM Malang menilai PP Nomor 28 Tahun 2022 banyak kecacatan sehingga perlu dilakukan uji materi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News