Pakar Sebut PP Nomor 28 Tahun 2022 Cacat Hukum, Perlu Dilakukan Uji Materi

Senin, 14 Agustus 2023 – 21:19 WIB
Pakar Sebut PP Nomor 28 Tahun 2022 Cacat Hukum, Perlu Dilakukan Uji Materi - JPNN.com Jatim
Diskusi publik 'Perlindungan Hak Warga dari Kesewenang-wenangan Negara: Membedah Konstruksi Peraturan presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum di Malang, Senin (14/8). Foto: Dok. Fajar untuk JPNN.

"Undang-undang yang memayungi PP ini saja tidak memiliki norma. PP ini sangat cacat hukum," katanya.

Keduanya pun menyarankan agar PP Nomor 28 Tahun 2022 dilakukan uji materi lantaran peraturan tersebut cacat dan in just in casu PP aquo bisa dilakukan dengan pengajuan gugatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.

Dari beberapa pasal yang ada di PP Nomor 28 Tahun 2022, seperti pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penanggung utang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 49 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengalihan Hak Secara Paksa begitu Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 77 PP No. 28/2022 tentang upaya hukum sangat 'kontra' dengan UU No 39/1999 tentang HAM yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional. (mcr12/jpnn)

Pakar Administrasi Negara dari UB dan UMM Malang menilai PP Nomor 28 Tahun 2022 banyak kecacatan sehingga perlu dilakukan uji materi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News