Jangan Bayar Parkir Jika Tidak Diberi Karcis, Jukir Nakal Siap-Siap!
Senin, 07 Agustus 2023 – 18:17 WIB
Dalam Pasal 19 Perda Surabaya No 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa petugas parkir berkewajiban memberikan karcis parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada pengguna jasa parkir serta menuliskan nomor kendaraan yang parkir untuk setiap kali parkir. (mcr23/jpnn)
Warga Surabaya jangan beri uang jika tak diberi karcis parkir. Berikut pernyataan tegas Wali Kota Eri Cahyadi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News