Jangan Bayar Parkir Jika Tidak Diberi Karcis, Jukir Nakal Siap-Siap!
Maka dari itu, dia juga mengingatkam agar jukir di Surabaya tidak menarik uang parkir melebihi ketentuan.
"Kalau sudah ada karcisnya, ya ikuti karcis. Kalau itu harganya Rp2.000, ya (ditarik) Rp2.000. Rp5.000 untuk mobil, ya Rp5.000," ucapnya.
Menurut dia, tindakan nakal bisa saja dilakukan oleh jukir liar maupun petugas parkir yang berada di bawah pembinaan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Pihaknya tak segan untuk memberhentikan petugas jukir resmi jika tidak mengikuti aturan yang diberlakukan.
“Kaya (jukir) Siloam sudah kami tindak. Kami sanksi tipiring dan sekaligus dicabut dari petugas parkir. Itu resmi, tetapi dia tidak memberikan karcis, langsung copot," ucapnya.
Eri mengaku tidak ingin melihat warganya tertindas karena persoalan parkir yang retribusinya tak sesuai ketentuan.
"Kalau ada yang tidak benar, bangun orang Surabaya, bangkit. Parkir ditarik Rp10.000, Rp20.000, jangan mau bayar, laporkan!" tandas Eri.
Perlu diketahui, ketentuan terkait pemberian karcis parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Warga Surabaya jangan beri uang jika tak diberi karcis parkir. Berikut pernyataan tegas Wali Kota Eri Cahyadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News