Buntut Harga Seragam Mahal, Dindik Jatim Nonaktifkan Kepsek SMA di Tulungagung
Pihaknya membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah.
Baca Juga:
“Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tuturnya.
Dalam surat edaran itu, wali murid bebas mendapatkan seragam sekolah bagi putri-putrinya dari pihak mana pun.
Kebebasan mendapatkan seragam berpedoman pada ketentuan Permendikbud Ristek Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sekolah wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.
"Jadi, kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang ditetapkan," jelasnya.
Apabila ditemukan persoalan yang sama, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB. (mcr12/jpnn)
Dindik Jatim menonaktifkan kepala sekolah SMA di Tulungagung mengenai kesalahan SOP penjualan seragam ke murid.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News