Eksekusi Rumah Mewah di Sutorejo Ricuh, Pemilik Klaim Tanda Tangannya Dipalsukan
"Pemohon telah melakukan permainan karena sepanjang sertifikat itu diserahkan, tidak pernah mengeluarkan surat kuasa untuk menjual rumahnya," ucapnya.
Pihaknya akan membuat laporan kembali terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Karena peralihan jual belinya tidak jelas dan juga kesulitan ketika menemui notaris terkait.
"Ini tidak adil bagi kami. Ada perbedaan tanda tangan yang sangat jelas," ucap Baihaqi.
Juru Sita PN Surabaya Ferry Isyono menuturkan proses eksekusi pengosongan sudah berdasarkan surat penetapan dan surat tugas.
"Kami menjalankan tugas sesuai dengan surat dari Ketua Pengadilan Negeri nomor 47 yang juga didasari surat putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 262," tandas Ferry. (mcr23/jpnn)
Eksekusi rumah mewah di kawasan Sutorejo oleh PN Surabaya diwarnai aksi ricuh
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News