Pemkot Surabaya Beri Pengurangan Pokok BPHTB sampai 40 Persen

Kamis, 13 Juli 2023 – 14:00 WIB
Pemkot Surabaya Beri Pengurangan Pokok BPHTB sampai 40 Persen - JPNN.com Jatim
Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

Dia mengungkapkan jika dalam proses pembayarannya masyarakat  mengalami kesulitan dapat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya di Jl. Jimerto Nomor 25 - 27, Surabaya.

“Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian Pengurangan BPHTB ini yang berlaku mulai Juli 2023 ini,” tandas Hidayat. (mcr23/jpnn)

 
Pemerintah Kota Surabaya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News