Pemkot Surabaya Beri Pengurangan Pokok BPHTB sampai 40 Persen
Kamis, 13 Juli 2023 – 14:00 WIB

Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya
Dia mengungkapkan jika dalam proses pembayarannya masyarakat mengalami kesulitan dapat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya di Jl. Jimerto Nomor 25 - 27, Surabaya.
“Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian Pengurangan BPHTB ini yang berlaku mulai Juli 2023 ini,” tandas Hidayat. (mcr23/jpnn)
Pemerintah Kota Surabaya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News