Pemkot Surabaya Beri Pengurangan Pokok BPHTB sampai 40 Persen
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya memberikan pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen.
Pemberian diskon atau pengurangan tersebut berlaku mulai 12-31 Juli 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan tujuan pemberian pengurangan BPHTB untuk merelaksasi beban masyarakat pasca Pandemi Covid-19.
Selain itu, pemberian pengurangan BPHTB ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Hal ini ditujukan untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB,” kata Hidayat, Rabu (12/7).
Hidayat menjelaskan pemberian pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun nonjual-beli.
Dia mencotohkan, seperti hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Lalu, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak, dan pemberian hak baru diluar pelepasan hak,” katanya.
Pemerintah Kota Surabaya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News