Beredar Poster Event Turnamen SSB Antar se-Jatim, Pemkot Surabaya Pastikan Hoaks
![Beredar Poster Event Turnamen SSB Antar se-Jatim, Pemkot Surabaya Pastikan Hoaks - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/07/06/poster-turnamen-ssb-dipastikan-hoax-atau-tidak-benar-foto-fz-emxo.jpg)
Bagi penyebar hoax, akan dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” tandas Fikser. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya pastikan poster event turnamen SSB adalah hoaks. Berikut informasi selengkapnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News