Puluhan Merek Rokok Ilegal Ditemukan Beredar di Sampang Selama 6 Bulan

Selasa, 27 Juni 2023 – 14:12 WIB
Puluhan Merek Rokok Ilegal Ditemukan Beredar di Sampang Selama 6 Bulan - JPNN.com Jatim
Dokumen operasi peredaran rokok ilegal oleh petugas bea cukai. ANTARA/Abd. Aziz

jatim.jpnn.com, SAMPANG - Sebanyak 24 merek rokok ilegal di wilayah Sampang ditemukan dalam operasi pemberantasan yang dilakukan Satpol PP sejak Januari hingga 25 Juni 2023.

Kasatpol PP Sampang Suryanto mengatakan puluhan merek rokok ilegal tersebut ditemukan tersebar di 14 kecamatan.

“Temuan rokok ilegal tanpa cukai tersebut sudah kami serahkan kepada Kantor Bea Cukai Madura untuk ditindak lanjuti,” ujar Suryanto, Senin (26/6).

Sebagian rokok ilegal itu, kata Suryanto, diproduksi masyarakat setempat, tetapi ada juga yang tidak bercukai berasal dari Pamekasan dan Bangkalan.

"Temuan peredaran rokok ilegal kali ini lebih sedikit dibanding tahun lalu. Pada 2022, temuan peredaran rokok ilegal berdasar hasil operasi gabungan yang dilakukan pemkab mencapai 33 merek," katanya.

Sementara itu, Kasubag Analis Kebijakan Muda Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemkab Sampang Abdi Salam mengatakan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut merupakan salah satu program dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah pada 2023.

“Tahun ini Pemkab Sampang menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp37 miliar lebih dan salah satunya digunakan untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai,” jelas Abdi.

Sebanyak delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang tahun ini menerima kucuran anggaran dari DBHCHT.

Selama Januari hingga 25 Juni 2023, Satpol PP Sampang menemukan 24 merek rokok beredar di warung dan pertokoan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News