Dinkes & Dispendukcapil Data Ulang Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan di Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mendata ulang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
Kadinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan hal ini dilakukan agar penerima manfaat yang diberikan oleh pemerintah pusat bisa tepat sasaran.
"Selama ini ada beberapa warga yang berdomisili di kota lain, tetapi berobat ke Surabaya. Nantinya akan kami buat sistem sinkronisasi data dengan Dispendukcapil agar mudah mengetahuinya," ujar Nanik, Rabu (17/5).
Sementara itu, Kadispendukcapil Agus Imam Sonhaji menambahkan dari data tahun 2022 ada sekitar 10.000 lebih warga ber-KTP Surabaya, tetapi berdomisili di luar kota.
"Data warga yang tidak sesuai dengan domisili, tetapi ber KTP Surabaya telah diusulkan ke Kemendagri untuk update ulang," bebernya.
Seusai dilakukan pendataan ulang, warga yang berdomisili di luar kota, tetapi ber-KTP Surabaya akan ketahuan ketika berobat di faskes yang tersedia di Kota Pahlawan.
"Nantinya kelurahan akan membuktikan bahwa selama ini yang bersangkutan adalah warganya atau tinggal sesuai alamat di KTP," kata Agus.
Apabila KTP sesuai maka para petugas medis bisa segera memproses memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Pemkot Surabaya data ulang penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News