Kemensos Cabut Ratusan Ribu Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan di Surabaya

Rabu, 17 Mei 2023 – 13:13 WIB
Kemensos Cabut Ratusan Ribu Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan di Surabaya - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mencatat 239.363 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kadinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan kebijakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor 70 tahun 2023 itu dikeluarkan karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN.

"Jumlah tersebut sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin. Oleh karena itu, saat ini kami bergerak cepat, melakukan pendataan ulang," ujar Nanik, Selasa (17/5).

Pendataan ini untuk memastikan total warga miskin yang layak menerima manfaat bantuan tersebut. Prosesnya, Pemkot Surabaya akan mengusulkan kembali warga miskin untuk menggantikan data yang dinonaktifkan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami telah memberikan kemudahan bagi warga Surabaya ketika mau berobat," tuturnya.

Bagi masyarakat yang memiliki identitas KTP Surabaya sudah bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan (faskes) seperti klinik atau rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Dinkes Kota Surabaya juga sudah berkoordinasi dan sosialisasi dengan faskes-faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar mendaftarkan kembali pasien yang berobat untuk bisa mendapatkan pelayanan.

"Apabila mengalami kendala atau keluhan, warga bisa menghubungi WhatsApp Center Dinkes Surabaya di nomor 0895-8030-12940 dan 0851-5696-8757," tandas Nanik. (mcr23/jpnn)

Sebanyak 239.363 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News