Tak Kantongi Izin, Pembangunan Gudang Tembakau di Pamekasan Dihentikan Paksa
Jumat, 12 Mei 2023 – 09:40 WIB
Sebelumnya, beredar kabar bahwa oknum yang meminta gar Direktur PT WSA tetap melanjutkan pembangunan adalah oknum pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan DPMPTSP. Namun, Taufikurrachman membantahnya.
Kasus pembangunan tempat usaha tanpa izin sebagaimana pembangunan gudang tembakau milik PT WSA merupakan kasus kedua di Pamekasan.
Kasus serupa juga terjadi pada pembangunan hotel 'Pak-Kapalan' di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan pada 2011 dan hingga kini belum dilanjutkan lantaran tanah yang ditempati bermasalah, yakni milik negara yang diklaim pribadi warga. (antara/mcr12/jpnn)
Pemkab Pamekasan memberhentikan pembangunan gudang tembakau perusahaan rokok di Desa Sentol lantarna tak mengantongi izin.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News