Insinyur Harus Punya STRI Untuk Praktik Pembangunan Skala Besar

Jumat, 05 Mei 2023 – 15:49 WIB
Insinyur Harus Punya STRI Untuk Praktik Pembangunan Skala Besar - JPNN.com Jatim
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Provinsi Jatim Prof Moch Bisri (tengah) dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam Muswil PII Jatim, Jumat (5/5). Foto: Arry Saputra/JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang insinyur harus memiliki kompetensi profesi sebelum melakukan praktik pembangunan berskala besar. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Provinsi Jatim Prof Moch Bisri dalam Musyawarah Wilayah PII Jatim di Surabaya, Jumat (5/5).

Menurutnya, insinyur sama seperti dokter yang harus memiliki izin praktik sebelum membuka praktik kedokteran

“Seorang insinyur tidak boleh melakukan praktik sebelum memiliki izin praktik seperti Surat Tanda Register Insinyur (STRI),” kata Prof Bisri.

Insinyur Harus Punya STRI Untuk Praktik Pembangunan Skala Besar

Pembukaan Musyawarah Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur di Hotel DoubleTree, Surabaya, Jumat (5/5). Foto: Dok. Budi untuk JPNN.

PII Jatim, kata dia, sudah melakukan diskusi dengan sejumlah pihak dan mendorong agar hal tersebut segera direalisasikan, jika tidak kapan lagi profesional-profesional itu bisa diaplikasikan di lapangan.

"Salah satu yang digagas adalah pekerjaan besar, syarat insinyur dan punya izin praktik. Kalau tidak punya izin praktik ada pidananya, seperti dokter," ujarnya.

Insinyur harus memiliki sertifikasi dan izin praktik seperti dokter agar bisa mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News