Insinyur Harus Punya STRI Untuk Praktik Pembangunan Skala Besar
![Insinyur Harus Punya STRI Untuk Praktik Pembangunan Skala Besar - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/05/05/ketua-persatuan-insinyur-indonesia-pii-wilayah-provinsi-jati-hn0i.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang insinyur harus memiliki kompetensi profesi sebelum melakukan praktik pembangunan berskala besar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Provinsi Jatim Prof Moch Bisri dalam Musyawarah Wilayah PII Jatim di Surabaya, Jumat (5/5).
Menurutnya, insinyur sama seperti dokter yang harus memiliki izin praktik sebelum membuka praktik kedokteran
“Seorang insinyur tidak boleh melakukan praktik sebelum memiliki izin praktik seperti Surat Tanda Register Insinyur (STRI),” kata Prof Bisri.
Pembukaan Musyawarah Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur di Hotel DoubleTree, Surabaya, Jumat (5/5). Foto: Dok. Budi untuk JPNN.
PII Jatim, kata dia, sudah melakukan diskusi dengan sejumlah pihak dan mendorong agar hal tersebut segera direalisasikan, jika tidak kapan lagi profesional-profesional itu bisa diaplikasikan di lapangan.
"Salah satu yang digagas adalah pekerjaan besar, syarat insinyur dan punya izin praktik. Kalau tidak punya izin praktik ada pidananya, seperti dokter," ujarnya.
Insinyur harus memiliki sertifikasi dan izin praktik seperti dokter agar bisa mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News