Cegah Pengagguran & Kemiskinan, Pemkot Surabaya Awasi Warga Pendatang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Fenomena urbanisasi selalu terjadi setelah Hari Raya Idulfitri. Maka dari itu, Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan pengawasan ketat terhadap warga pendatang.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya tidak melarang warga dari daerah yang ingin berpindah ke Kota Surabaya. Namun, warga tersebut harus sudah memiliki tempat tinggal dan pekerjaan yang jelas.
"Kalau mau datang ke Surabaya silakan, tetapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya," kata Eri, Selasa (25/4).
Eri mengungkapkan syarat itu harus dipenuhi. Sebab, saat ini Pemkot Surabaya fokus untuk mengentaskan pengangguran dan kemiskinan melalui berbagai program Padat Karya.
Menurutnya, apabila penduduk luar daerah itu tinggal indekos di Kota Surabaya maka tercatat sebagai warga KTP musiman. Artinya, warga tersebut bukan sebagai penduduk KTP Surabaya, tetapi hanya domisili di Kota Pahlawan.
“Kalau indekos, berarti bukan menjadi KTP (Surabaya), tetapi pendudukan musiman ada KTP sementara yang dikeluarkan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujarnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu juga memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah dan camat terhadap warga pendatang.
Selain itu, pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat apabila ada warga baru yang tinggal di Surabaya.
Pemkot Surabaya perketat pengawasan warga pendatang setelah Lebaran atau Hari Raya Idulfitri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News