2 Anggota Polrestabes Surabaya yang Jalani Sidang Kode Etik Dinyatakan Tidak Bersalah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua anggota Polri yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dan Wakasat Reskrim Kompol Edy Herwiyanto yang menjalani sidang kode etik di Polda Jatim pada Jumat (24/3) lalu dinyatakan tidak bersalah.
Sidang tersebut terkait dengan perkara dugaan ketidakprofesionalan mereka dalam penanganan kasus penggelapan Vaksin Covid-19, pada Januari 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan hasil putusan sidang kode etik tersebut menyatakan dua anggota polri tidak terbukti bersalah.
“Tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor LK mantan tersangka Mirzal dan Eddy tidak terbukti bersalah,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (28/3).
Dia menjelaskan tujuan LK mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) karena dia menganggap penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak profesional.
“Kemarin, sudah ditepis di sidang kode etik tersebut bahwa proses penyidikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Dirmanto.
Dia juga menampik kalau kasus jual beli vaksin ilegal ini telah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Dia mengatakan kalau kasus itu di-restorative justice (RJ).
"Jadi, dari pihak yang menyelenggarakan vaksinasi itu sudah melakukan mediasi dengan yang merasa dirugikan. Istilahnya restitusi, dikembalikan berapa kerugian masyarakat," katanya.
Penetapan tersangka jual beli vaksin ilegal diklaim sudah sesuai dengan prosedur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News