2 Anggota Polrestabes Surabaya yang Jalani Sidang Kode Etik Dinyatakan Tidak Bersalah

Rabu, 29 Maret 2023 – 13:45 WIB
 2 Anggota Polrestabes Surabaya yang Jalani Sidang Kode Etik Dinyatakan Tidak Bersalah - JPNN.com Jatim
Foto Ilustrasi polisi. Ricardo/JPNN.com

Dirmanto enggan memerinci nilai dana yang dikembalikan dan siapa penerima dana itu sebagai syarat untuk RJ terhadap tiga tersangka lain.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula saat ada temuan kelompok oknum yang menjual vaksin secara ilegal senilai Rp250 ribu per vaksin pada 2021 silam di Surabaya.

Setelah isu jual beli vaksin itu mencuat ke publik, pihak Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka yaitu LK, UMR, YEZ, LAN.

Namun seiring waktu, hanya LK yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu LK mengajukan dumas kepada Bidpropam Polda Jatim karena menganggap penyidik tak profesional dalam menetapkan tersangka. (mcr23/jpnn)

Penetapan tersangka jual beli vaksin ilegal diklaim sudah sesuai dengan prosedur

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News