2 Anggota Polrestabes Surabaya yang Jalani Sidang Kode Etik Dinyatakan Tidak Bersalah
Dirmanto enggan memerinci nilai dana yang dikembalikan dan siapa penerima dana itu sebagai syarat untuk RJ terhadap tiga tersangka lain.
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula saat ada temuan kelompok oknum yang menjual vaksin secara ilegal senilai Rp250 ribu per vaksin pada 2021 silam di Surabaya.
Setelah isu jual beli vaksin itu mencuat ke publik, pihak Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka yaitu LK, UMR, YEZ, LAN.
Namun seiring waktu, hanya LK yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu LK mengajukan dumas kepada Bidpropam Polda Jatim karena menganggap penyidik tak profesional dalam menetapkan tersangka. (mcr23/jpnn)
Penetapan tersangka jual beli vaksin ilegal diklaim sudah sesuai dengan prosedur
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News