Gegara Kasus Ini, 2 Anggota Polrestabes Surabaya Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jatim

Sabtu, 25 Maret 2023 – 22:35 WIB
Gegara Kasus Ini, 2 Anggota Polrestabes Surabaya Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jatim - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat di depan ruangan Bid Propam Polda Jatim. Foto: Wilda for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua anggota Polri yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dan Wakasat Reskrim Kompol Edy Herwiyanto menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Jatim, Jumat (24/3).

Sidang tersebut terkait dengan perkara dugaan ketidakprofesionalan mereka dalam penanganan kasus penggelapan Vaksin Covid-19, pada Januari 2022 lalu.

Pantauan di lapangan, Mirzal hendak memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.30 WIB. Dia terlihat memakai Pakaian Dinas Harian (PDH).

Selang beberapa saat, Wakasat Reskrim Kompol Edy tiba di tempat. Mereka berdua tampak disidang secara bergantian. Kemudian disusul oleh wakilnya Edy.

Para rekan media mencoba mewawancarai Ketua Majelis Etik Kombes Totok Suharyanto setelah sidang selesai. Namun, dirinya enggan berkomentar.

“Tanyakan ke Kabid Humas saja ya,” ujarnya sambil berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.

AKBP Mirzal yang awalnya duduk di depan ruang sidang terlihat menghindari wartawan dengan masuk melalui pintu samping ruang sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengadu Dino Wijaya membenarkan telah melaporkan sejumlah anggota Polrestabes Surabaya atas ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kliennya.

Perkara kasus ini, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan wakilnya jalani sidang kode etik Bid Propam Polda Jatim
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News