Dugaan Konflik Penyusunan Perda RT RW, ICW Telisik Puluhan Anggota DPRD Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Beberapa anggota DPRD Jatim diketahui memiliki usaha sampingan. Hal itu terungkap lewat penelitian yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Indonesia Corruption Watch (IPW).
Penelitian itu terkait dugaan kepentingan DPRD Jatim dalam menyusun peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Salah satu peneliti dari AJI Petrus Riski menuturkan analisis tersebut berfokus pada Komisi D DPRD Jatim. Pihaknya menelusuri sekitar 21 anggota dewan.
"Kajian kami tentang dugaan konflik kepentingan DPRD Jatim, dalam menyusun peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Riski, Sabtu (25/3).
Selama lima bulan, sejak Oktober 2022 hingga Februari 2023, peneliti menelusuri sejumlah data seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), beberapa bisnis yang dimiliki, selain bertugas sebagai anggota dewan, pernyataan anggota Komisi D DPRD Jatim, hingga mengenai sosial media.
"Komisi D DPRD Jatim sendiri membidangi sektor pembangunan tata ruang, pekerjaan umum, pengendalian ruang hidup, perhubungan, pertambangan dan energi, serta perumahan rakyat," jelasnya
Menurutnya, dari penuturan beberapa saksi kunci, sudah menjadi hal yang biasa ketika seorang anggota dewan punya bisnis tertentu, terutama di sektor tambang dan sumber daya alam (SDA).
"Dalam penelitian tersebut, ada dua anggota Komisi D DPRD Jatim yang mempunyai bisnis di bidang SDA, sedangkan satu lagi mempunyai usaha non-SDA," bebernya.
AJI bersama Indonesia Corruption Watch (IPW) lakukan penelitian dugaan konflik kepentingan DPRD Jatim dalam penyusunan perda RTRW
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News