Mendag Zulhas Bakar Pakaian Bekas Impor, Perbolehkan Rombengan Kalau Pesawat

Dengan demikian, permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan barang yang dimusnahkan ini berasal dari Korea.
"Itu informasinya dari Korea. Di bal-nya ada tulisan Korea itu kan. Itu dari jalur laut, tidak mungkin lewat darat. Kalau darat, biayanya mahal juga," tuturnya.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (antara/faz/jpnn)
Baju bekas impor dari Korea senilai Rp10 miliar dibakar Mendag Zulhas di Sidoarjo. Simak pernyataannya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News