Dindik Jatim Mulai Sosialisasikan Juknis PPDB 2023, Catat Jadwalnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan Jawa Timur mulai mensosialisasikan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2023.
Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor 420/293/101.7.1/2023 10 Februari 2023 tentang Juknis Penerimaan PPDB 2023.
Kepala Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim Alfian Majdi mengatakan tak ada perubahan mendasar dalam PPDB tahun ini.
“Pelaksanaannya masih mengacu pada Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB jenjang SD hingga SMA/SMK,” kata Alfian, Senin (20/2).
Dia menjelaskan secara keseluruhan kuota setiap jalur masih sama, yakni afirmasi 15 persen, pindah tugas orang tua lima persen, prestasi hasil lomba lima persen.
Kemudian zonasi SMA 50 persen, zonasi SMK sepuluh persen, prestasi nilai akademik SMA 25 persen, dan prestasi nilai akademik SMK 65 persen.
Apabila sesuai jadwal, PPDB SMA/SMK negeri di Jawa Timur baru dimulai 5 Juni dan berakhir hingga 8 Juli 2023.
Masyarakat bakal memiliki waktu cukup banyak untuk menyiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Dinas Pendidikan Jatim mulai menyosialisasikan Juknis PPDB untuk SMA/SMK dan SLB, simak jadwalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News