Mardani Maming Divonis 10 Tahun, PWNU Jatim Singgung Masalah Rekrutmen Pengurus

Selasa, 14 Februari 2023 – 16:38 WIB
Mardani Maming Divonis 10 Tahun, PWNU Jatim Singgung Masalah Rekrutmen Pengurus - JPNN.com Jatim
Sidang Bendahara Umum PBNU Mardani Maming di PN Banjarmasin. (ANTARA/HO-AMI)

Putusan itu hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK, yakni penjara 10 tahun 6 bulan karena didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp118 miliar.

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Mardani membayar uang pengganti Rp110 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, jaksa akan menyita asetnya.

Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan kurungan pidana dua tahun. (antara/faz/jpnn)

Bendahara Umum nonaktif PBNU Mardani Maming divonis 10 tahun penjara. PWNU Jatim serahkan kepada pengurus pusat

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News