Mardani Maming Divonis 10 Tahun, PWNU Jatim Singgung Masalah Rekrutmen Pengurus
Selasa, 14 Februari 2023 – 16:38 WIB
Putusan itu hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK, yakni penjara 10 tahun 6 bulan karena didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp118 miliar.
Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Mardani membayar uang pengganti Rp110 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, jaksa akan menyita asetnya.
Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan kurungan pidana dua tahun. (antara/faz/jpnn)
Bendahara Umum nonaktif PBNU Mardani Maming divonis 10 tahun penjara. PWNU Jatim serahkan kepada pengurus pusat
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News