Omah Rembug Adhyaksa, Solusi Keadilan Restoratif di Lingkungan Pendidikan
Alasan ditunjuknya SMKN 5 sebagai pusat RRJ, kata Lutfi, sesuai dengan wilayah hukum Kota Surabaya. Terkait jadwal pelayanan, masih akan dibahas bersama Kejari Surabaya.
"Yang jelas jam operasionalnya mulai Senin-Jumat. Jadi, siapapun warga sekolah, baik guru atau siswa tidak hanya menunggu masalah baru datang ke sini, tetapi bisa digunakan untuk konsultasi hukum juga secara gratis," jelasnya.
Kajari Surabaya Joko Budi Dharmawan menambahkan kebijakan restorative justice akan dilakukan kepada masyarakat yang memenuhi syarat, seperti ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, barang bukti tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan bukan perkara pengulangan.
"Kalau sudah dilakukan perdamaian kami meminta petunjuk kepada pimpinan, yakni Ibu Kajati Jatim untuk dilakukan persetujuan. Setelah itu ditindaklanjuti dengang diberhentikan perkaranya dan tak dilanjutkan ke persidangan," tuturnya.
Restorative justice dalam beberapa perkara membawa manfaat tak hanya bagi pelaku dan korban, tetapi pihak instansi keadilan. Manfaat itu berupa peradilan yang cepat, singkat, dan bebas biaya.
"Kami tidak perlu lagi biaya persidangan harus mengambil sidang, mengurangi juga lapas yang makin banyak dihuni dan biaya cost banyak untuk membiayai tahanan," ucapnya. (mcr12/jpnn)
Cabang Dinas Pendidikan Jatim dan Kejari Surabaya meresmikan Omah Rembuh Adhyaksa solusi persoalan hukum di lingkungan pendidikan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News