Razia Rutan Trenggalek, Petugas Temukan Banyak Benda Terlarang
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Sejumlah benda terlarang ditemukan tim keamanan sipir Rutan Kelas IIB Trenggalek saat merazia secara acak sejumlah sel tahanan warga binaan.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Zainal Fanani mengatakan benda yang tak seharusnya tak boleh berada di lingkungan kamar tahanan tersebut rawan disalahgunakan.
Barang-barang itu berupa benda tajam, seperti pisau kecil, gunting, besi hanger baju, pisau cukur, dan pecahan cermin.
Selain itu, ditemukan perangkat pengisi daya ponsel, sendok, korek api, hingga kabel kecil yang disembunyikan warga binaan di berbagai sudut lokasi maupun luar kamar tahanan.
"Kami telah menyitanya karena dinilai membahayakan dan rentan disalahgunakan,” kata Zainal, Kamis (2/2).
Petugas bakal melakukan penyelidikan internal untuk menentukan sanksi terhadap warga binaan yang kedapatan membawa benda-benda terlarang itu.
Apabila terbukti melanggar maka mereka bakal dikenai sanksi penundaan atau pembatalan pengajuan cuti bersyarat maupun pembebasan bersyarat.
Pihaknya sudah membuat berita acara dan nantinya akan disidangkan di tim pengamat permasyarakatan (TPP). Untuk pelanggaran berat di antaranya seperti berkelahi, memakai narkoba dan membawa ponsel.
Sejumlah benda terlarang ditemukan saat razia kamar sel tahanan warga binaan di Rutan Kelas IIB Trenggalek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News