7 Hari Tak Ditemukan, BPBD Pamekasan Hentikan Pencarian Nelayan Tercebur Laut

Jumat, 30 Desember 2022 – 15:48 WIB
7 Hari Tak Ditemukan, BPBD Pamekasan Hentikan Pencarian Nelayan Tercebur Laut - JPNN.com Jatim
Tim BPBD Pamekasan melakukan apel penghentian pencarian nelayan tenggelam di Pantai Jumiang, Pamekasan. (ANTARA/HO-BPBD Pamekasan)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - BPBD Pamekasan menghentikan pencarian nelayan tercebur laut setelah melakukan pencarian selama tujuh hari berturut-turut.

Analis Muda Kebencanaan BPBD Pamekasan Budi Cahyono mengatakan penghentian pencarian mengacu pada Peraturan Kepala Basarnas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR.

Salah satu dalam ketentuan itu menjelaskan bahwa operasi SAR diselenggarakan paling lama tujuh hari sejak SMC ditunjuk oleh Kepala Badan SAR Nasional.

Dia menjelaskan SMC (Search and Rescue Mission Coordinator merupakan pejabat yang ditunjuk Kepala Basarnas dan bertanggung jawab melaksanakan koordinasi dan pengendalian Operasi SAR.

"Setelah BPBD dan Basarnas melakukan pencarian selama tujuh hari dan nelayan yang tercebur belum ditemukan maka pencarian sementara dihentikan sembari menunggu perkembangan lanjut," jelas Budi.

Budi menyebut pencarian nelayan asal Branta, Tlanakan, Pamekasan itu sudah dilakukan dengan menelusuri sepanjang pantai Pamekasan hingga tiga pulau di Kabupaten Sumenep, yakni Gili Raja, Gili Gilingan, dan Gili Genting.

"Lokasi kejadiannya di Sumenep. BPBD Pamekasan ikut terjun melakukan pencarian karena nelayan yang tercebur ke laut berasal dari Pamekasan," ujarnya.

Kejadian nelayan tercebur ke laut itu terjadi pada Kamis (22/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban sedang berdiri pada bagian depan perahu merapikan peralatan melaut.

BPBD Pamekasan menghentikan pencarian seorang nelayan yang tercebur ke laut Sumenep karena selama tujuh hari pencarian tak ditemukan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News