Pelayanan RSUD Lambat, Masyarakat Bakal Dapat Kompensasi Rp50 Ribu

Jumat, 09 Desember 2022 – 13:43 WIB
Pelayanan RSUD Lambat, Masyarakat Bakal Dapat Kompensasi Rp50 Ribu - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat kembali melakukan sidak di RSUD Dr. Soewandhie. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya bakal memberikan ganti rugi kepada pasien jika terjadi keterlambatan pelayanan rumah sakit sebesar Rp50 ribu.

Kompensasi itu diberlakukan Pemkot Surabaya untuk RSUD dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Husada (BDH).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penerapan kompensasi itu merupakan hasil evaluasi dari sidak pada Senin (28/11).

Pemberitahuan kompensasi baru ditempelkan di area loket rumah sakit. Oleh karena itu, dia meminta juga ditempelkan di area ruangan farmasi.

“Orang akan bisa mengontrol, sesuai tidak saya dengan menunggu waktu yang direncanakan,” kata Eri, Kamis (8/12).

Kompensasi sebesar Rp50 ribu itu, kata Eri, sebagai bentuk tanggung jawab pihak rumah sakit kepada pasien.

Harapannya bisa meningkatkan performa pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dikelola Pemkot Surabaya.

"Semoga ini menjadi koreksi bersama sehingga lebih cepat, lebih cepat dan lebih cepat. Kalau saya lihat sudah tidak ada antrean karena ini mempercepat," tuturnya. 

Pasien yang berobat ke RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) bakal dapat kompensasi Rp 50 apabila pelayanan yang diberikan lamban
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News