UMK Jatim 2023 Ditetapkan, Kenaikan Upah 9 Kab/ Kota Tak Sesuai Harapan

Kamis, 08 Desember 2022 – 19:17 WIB
UMK Jatim 2023 Ditetapkan, Kenaikan Upah 9 Kab/ Kota Tak Sesuai Harapan - JPNN.com Jatim
Ratusan buruh saat menggelar aksi demontrasi jelang penetapan UMK 2023. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penetapan besaran UMK Jatim 2023 diprotes serikat buruh karena terdapat sembilan kabupaten/ kota yang penetapannya tidak sesuai rekomendasi bupati/ wali kota dan di bawah angka inflasi.

Pertama, Kota Surabaya yang direkomendasikan naik 7,23 persen atau Rp 316.303. Namun, gubernur hanya menaikan UMK-nya sebesar 3,4 persen atau setara Rp 150.000.

Kedua, Kabupaten Gresik yang direkomendasikan naik 7,8 persen atau Rp313.000m justru hanya naik 3,4 persen atau setara Rp150.000.

Ketiga, Sidoarjo direkomendasikan naik 7,22 persen atau Rp.315.455, tetapi hanya naik 3,43 persen atau Rp150.000.

Keempat, Kabupaten Pasuruan rekomendasikan naik 7,67 persen Rp.334.718. Namun, penetapan Gubernur naik 3,44 persen atau Rp150.000

Kelima, Kabupaten Mojokerto direkomendasi naik 7,29 persen atau Rp. 317.655. Dam penetapan Gubernur naik 3,44 persen Rp150.000.

Keenam, Kabupaten Malang direkomendasikan naik 7,33 persen atau Rp. 224.904. Dalam penetapan Gubernur naik 6,52 persen atau Rp200.000.

Ketujuh, Kota Malang direkomendasi naik 7,22 persen atau 216.207. Dalam penetapan Gubernur naik 6,68 persen Rp.200.000

Buruh menolak kenaikan UMK sembilan kota/kabupaten di Jawa Timur yang tidak sesuai dengan rekomendasi kepada daerah
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News