Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2023, Berikut Daftarnya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2023.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 yang ditandatangani pada 7 Desember 2022.
Dalam SK itu, dijelaskan penetapan UMK di 38 kab/ kota di Jatim diputuskan dengan mengacu Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 11 November 2022 Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam SK gubernur tersebut, juga disebutkan lima daerah dengan upah tertinggi yang masih diterima oleh daerah-daerah ring 1, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
Adapun lima daerah dengan upah terendah ialah Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang. (mcr23/jpnn)
Berikut besaran UMK di 38 Kota/ Kabupaten Jawa Timur tahun 2023:
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
UMK Jatim 2023 telah ditetapkan. UMK tertinggi masih jatuh pada daerah-daerah ring 1.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News