UMK Jatim 2023 Ditetapkan, Kenaikan Upah 9 Kab/ Kota Tak Sesuai Harapan

Kamis, 08 Desember 2022 – 19:17 WIB
UMK Jatim 2023 Ditetapkan, Kenaikan Upah 9 Kab/ Kota Tak Sesuai Harapan - JPNN.com Jatim
Ratusan buruh saat menggelar aksi demontrasi jelang penetapan UMK 2023. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Delapan, Kota Pasuruan direkomendasi naik 7,49 atau Rp212.600. Dalam penetapan Gubernur naik 7,05 persen atau setara Rp200.000.

Sembilan, Kota Batu direkomendasi naik 7,24 persen atau 205.042. Dalam penetapan Gubernur hanya naik 7,07 persen atau Rp. 200.000.

Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jawa Timur Jazuli mengatakan dari sembilan kabupaten tersebut tujuh kabupaten/ kota di antaranya yang kenaikan UMK-nya di bawah inflasi, yaitu 6,80 persen.

Dengan penetapan kenaikan UMK 2023 di bawah nilai inflasi di tujuh kabupaten/ kota tersebut, maka kehidupan buruh akan makin sulit.

“Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, naiknya harga BBM, serta masih dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, upah buruh malah digerus inflasi,” katanya.

Dia menilai upah buruh di tujuh kabupaten/ kota tersebut tidak mengalami kenaikan, tetapi mengalami penurunan daya beli hingga 50 persen.

Maka dari itu, buruh menolak kebijakan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur.

“Mendesak Gubernur Khofifah untuk melakukan menetapkan ulang besaran kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen sampai dengan 13 persen,” ucap Jazuli. (mcr23/jpnn)

Buruh menolak kenaikan UMK sembilan kota/kabupaten di Jawa Timur yang tidak sesuai dengan rekomendasi kepada daerah

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News