Pakar Unair Klaim Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Kanjuruhan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum Pidana Unair Surabaya Prof Didik Endro Purwoleksono menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang.
"Berdasarkan analisis saya, HAM berat tidak bisa, bukan (pelanggaran HAM berat)," katanya, Kamis (1/12)
Dia mengutarakan bahwa pelanggaran HAM berat harus dilakukan secara sistematis dan terdapat serangan.
"Di situ kan tidak ada, masa polisi menyerang masyarakat? Jadi, pelanggaran HAM berat tidak mungkin terjadi," ujarnya.
Didik juga menyebut jika tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut
Menurutnya dalam konsep pembunuhan berencana ada istilah hubungan kausalitas.
"Dalam pembunuhan berencana, itu harus ada niat. Ada rencana untuk melakukan pembunuhan. Ini kan tidak mungkin polisi membunuh. Jadi, (pembunuhan berencana) ini tidak bisa juga," tuturnya.
Di sisi lain, Didik juga menyebut bahwa kasus di Stadion Kanjuruhan harus bisa dibuktikan, apakah penyemprotan gas air mata menjadi penyebab meninggalnya para korban.
Menurut Prof Didik, tragedi Kanjuruhan disebut ada pelanggaran HAM berat bila dilakukan secara sistematis dan terdapat serangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News