Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Disambut Pedagang Kelontong
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sosialisasi “Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal atau Gempur Rokok Ilegal” yang diadakan oleh Pemkot Surabaya oleh para pedagang kelontong di kawasan Jalan Darmawangsa RW 1, termasuk Maria Ulfa.
Menurutnya, informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut sangat bermanfaat serta menambah pengetahuan terkait ciri-ciri rokok ilegal.
"Kami selaku pedagang bisa mengetahui rokok apa saja yang boleh dijual kepada konsumen,” ujarnya ketika menghadiri sosialisasi di Kantor Kecamatan Gubeng, Rabu (16/11) itu.
Di tempat yang sama, Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo menyatakan masyarakat di lingkungan setempat bisa mengecek peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing
"Segera melapor jika mengetahui peredaran rokok ilegal, baik tokoh masyarakat maupun PKL," tuturnya.
Salah satunya dengan meneliti dan mengawasi peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai.
"Para pedagang rokok segera menginformasikan apabila menemukan rokok ilegal," ucap Eko. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi terkait dengan penegakan hukum peredaran rokok ilegal yang merugikan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News