Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Libatkan Institusi Penegakan Hukum
![Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Libatkan Institusi Penegakan Hukum - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/11/16/pemkot-surabaya-lakukan-sosialiasi-gempur-rokok-ilegal-di-ka-bnxz.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menggandeng institusi penegakan hukum dalam sosialisasi “Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal atau Gempur Rokok Ilegal” di 31 kecamatan se-Kota Pahlawan.
Institusi yang digandeng mulai dari Bea Cukai Juanda, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sampai Polrestabes Kota Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan tujuan acara itu ialah memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara masyarakat melaporkan peredaran rokok ilegal.
"Sasarannya, yaitu para tokoh masyarakat, RT/RW, hingga pedagang toko kelontong, dan PKL di Kota Pahlawan. Target kami, masyarakat bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal," ujar Eddy, Rabu (16/11).
Sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mengenai ciri-ciri konvensional rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi peredaran rokok elektrik di lingkungan masyarakat
Baca Juga:
"Harapannya, masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai pada nomor 1500225 atau menghubungi Command Center 112 sehingga kami akan menindaklanjutinya," ucap Eddy. (mcr23/jpnn)
Masyarakat Surabaya ditargetkan bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal, baik yang konvensional maupun elektrik
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News