Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Libatkan Institusi Penegakan Hukum

Rabu, 16 November 2022 – 22:31 WIB
Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Libatkan Institusi Penegakan Hukum - JPNN.com Jatim
Pemkot Surabaya lakukan sosialiasi gempur rokok ilegal di kantor Kecamatan Gubeng Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menggandeng institusi penegakan hukum dalam sosialisasi “Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal atau Gempur Rokok Ilegal” di 31 kecamatan se-Kota Pahlawan.

Institusi yang digandeng mulai dari Bea Cukai Juanda, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sampai Polrestabes Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan tujuan acara itu ialah memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara masyarakat melaporkan peredaran rokok ilegal.

"Sasarannya, yaitu para tokoh masyarakat, RT/RW, hingga pedagang toko kelontong, dan PKL di Kota Pahlawan. Target kami, masyarakat bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal," ujar Eddy, Rabu (16/11).

Sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mengenai ciri-ciri konvensional rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi peredaran rokok elektrik di lingkungan masyarakat

"Harapannya, masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai pada nomor 1500225 atau menghubungi Command Center 112 sehingga kami akan menindaklanjutinya," ucap Eddy. (mcr23/jpnn)

Masyarakat Surabaya ditargetkan bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal, baik yang konvensional maupun elektrik

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News