Ratusan Ribu Rokok di Malang Membuat Negara Rugi Puluhan Juta
jatim.jpnn.com, MALANG - Kantor Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah rumah yang menjadi tempat penyimpanan di wilayah Kecamatan Poncokusumo.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari info yang didapat tim intelijen.
"Tim intelijen mendapatkan informasi adanya rumah dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal," kata Gunawan, Kamis (2/6).
Berbekal informasi itu tim Bea Cukai Malang mendatangi lokasi. Setibanya di sana petugas tidak menemukan pemilik rumah. Kemudian, mereka meminta perangkat desa setempat bersama-sama memeriksa ke dalam.
"Dari hasil pemeriksaan bersama perangkat desa setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim mengamankan sebanyak 41 bal hasil tembakau," ujarnya.
Puluhan bal tembakau itu jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai atau setara dengan 5.600 bungkus atau 112.000 batang rokok ilegal.
Hal itu merugikan negara sebesar Rp 67,9 juta dengan total nilai barang mencapai 3,96 juta. Bea Cukai Malang akan terus mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal.
"Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Untuk barang bukti tersebut, kami bawa ke kantor Bea Cukai Malang," tegas Gunawan.(antara/mcr12/jpnn)
Ratusan ribu rokok ilegal atau tanpa cukai disita dari sebuah rumah warga di Kecamatan Poncokusumo Malang, negara ditaksir merugi sebesar Rp 67,9 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News