RHU di Surabaya Simak Baik-Baik Imbauan dari Sat Intelkam, Wajib Dipatuhi

Kamis, 10 November 2022 – 21:30 WIB
RHU di Surabaya Simak Baik-Baik Imbauan dari Sat Intelkam, Wajib Dipatuhi - JPNN.com Jatim
Anggota Binmas Polrestabes Surabaya saat mengecek imbauan larangan anak di bawah umur di RHU. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Intelkam Polrestabes Surabaya meminta rumah hiburan umum atau RHU memasang imbauan dan larangan anak di bawah umur masuk.

Hal itu untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang dilakukan anak di bawah umur di Surabaya. Imbauan itu disampaikan setelah adanya temuan remaja yang beraktivitas di RHU.

Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono mengatakan pengelola RHU harus mematuhi aturan tersebut. Imbauan itu bisa diinformasikan dalam bentuk banner, spanduk, atau stiker yang mudah dilihat.

“Imbauan ini sebagai bentuk antisipasi kriminalitas dan potensi kerawanan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas di Surabaya,” kata Edi, Kamis (10/11).

RHU di Surabaya Simak Baik-Baik Imbauan dari Sat Intelkam, Wajib Dipatuhi

Polsek jajaran, kata dia, sudah diperintahkan menerapkan instruksi tersebut. Pihaknya juga menggandeng Satpol PP, manajemen RHU, dan Dinas Pendidikan Surabaya.

"Kami sudah menggelar rapat internal, agar pihak-pihak terkait melakukan pencegahan tindak kriminalitas yang dilakukan anak-anak," ujarnya.

Petugas keamanan di RHU juga diminta teliti dan ketat mengawasi pengunjung yang sekiranya masih di bawah umur agar tidak masuk ke area tersebut.

RHU di Surabaya diminta memasang imbauan larangan anak di bawah umur masuk area tempat hiburan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News