Second Home Visa, Langkah Imigrasi Hadapi Resesi 2023

Jumat, 04 November 2022 – 15:08 WIB
Second Home Visa, Langkah Imigrasi Hadapi Resesi 2023 - JPNN.com Jatim
Plt Ditjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana ketika menemui perwakilan negara sahabat. Foto: Humas Imigrasi for JPNN.com

Dalam peraturan, Second Home Visa bisa berlaku sampai 5 atau 10 tahun.

Cara pendaftarannya dapat dilakukan melalui sistem online dari dalam dan luar negeri dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3 juta. (mcr26/jpnn)

Second Home Visa juga merupakan strategi Imigrasi dalam mendongkrak investasi masuk dari luar negeri

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News